Prudential Syariah menyalurkan manfaat dan santunan sebesar Rp562 juta kepada penerima manfaat produk asuransi jiwa syariah setelah nasabahnya meninggal dunia akibat kecelakaan.
Uang Suap Penerimaan Mahasiswa Baru yang Menjerat Rektor dan Warek Unsoedanalisis kebijakan
Plt Dirdik KPK Achmas Taufik Huseinanalisis kebijakan